Menanggapi hal ini, Danang Maharsa menyatakan bahwa Pemkab Sleman sangat memperhatikan kondisi Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayahnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet Desa 2024, Ada Sekitar 499 Desa Akan Tersalur Internet Se-jateng
Status siaga darurat tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No. 675 Tahun 2023, yang mengantisipasi potensi bencana seperti kekeringan, banjir, angin kencang, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan mulai 1 Desember 2023 hingga 29 Februari 2024.
Dia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap bencana puting beliung di Sleman yang terjadi pada Jumat (26/1), mengenai wilayah Kapanewon (Kecamatan) Berbah, Prambanan, dan Kalasan. Kerugian akibat bencana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp373 juta, termasuk rumah yang rusak ringan dan berat.
"Kami telah mengambil langkah-langkah seperti asesmen dampak bencana, pemotongan pohon yang menghalangi akses jalan, dan penyediaan bantuan darurat untuk menanggulangi bencana ini," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Politik 2024: PJ Gubernur Jawa Tengah Ajak Pemuka Agama Menjadi Pemimpin Toleransi dan Keberagaman
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menekankan bahwa penguatan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana adalah langkah penting untuk meminimalkan risiko korban.
Editor: Junedi
Sumber: ANTARA