Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan larangan pemotretan kertas suara di dalam bilik suara sebagai langkah konkret untuk menghindari potensi transaksi politik uang.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Ungkap Fakta Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil Melakukan Saweran
Dalam pernyataannya pada Senin (29/1/2024), Alnofrizal menegaskan bahwa handphone tidak diperbolehkan dibawa ke bilik suara sebagai tindakan preventif.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bawaslu dan KPU bersama-sama mengimbau para petugas di Tempat Pemungutan Suara (KPPS) untuk meminta pemilih meletakkan ponsel mereka pada tempat yang disediakan sebelum memasuki bilik suara.
Anggota Bawaslu Riau yang fokus pada bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid, menekankan bahwa petugas KPPS dapat meminta pemilih untuk menitipkan handphone selama mereka berada di dalam bilik suara.
Baca Juga: KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Serta dalam Kampanye
Dalam rangka memastikan penegakan aturan ini, Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengungkapkan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk menyampaikan pesan ini kepada petugas KPPS melalui bimbingan teknis atau bimtek.
Editor: Junedi