Rembang Update - Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi distribusi gas elpiji bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru yang memerlukan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian gas elpiji 3 kg.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan menjamin distribusi yang lebih adil kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, sejumlah pihak juga menyampaikan keprihatinan terkait dampak sosial dan ekonomi bagi sebagian masyarakat yang mungkin terdampak oleh kebijakan ini.
Baca Juga: Viral di TikTok! Uji Kepekaan Google Form, Begini Cara Akses Linknya