Inilah Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman hingga 10 Juta Dengan Bunga Ringan

- 10 Januari 2024, 11:52 WIB
syarat kur pegadaian syariah
syarat kur pegadaian syariah /

Rembang Update - Pengajuan KUR bukan hanya dapat melalui Bank saja, Namun kini kita bisa mengajukanya melalui Pegadaian. Melalui KUR Pegadaian Syariah 2024, Meraka menawarkan pinjaman hingga Rp 10 Juta dengan bunga 0 persen per tahun.

Tentu saja penawaran ini lebih terjangkau dan pastinya lebih menguntungkan untuk para pelaku usaha. Sebab, memiliki suku bunga rendah, serta proses yang mudah dan limit cukup tinggi hingga 10 juta rupiah. Menajadikan KUR pegadaian menjadi satu dari beberapa opsi untuk di coba.

KUR Pegadaian, memiliki  banyak keunggulan, salah satunya adalah kemudahan untuk memproses pinjaman. Bahkan progam ini kita bisa mengajukannya tanpa harus menyerahkan jaminan seperti sertifikast tanah atau Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Pastinya kehadiran program ini, akan membuat angin serag bagi para pelaku usaha, khususnya ara UMKM, yang seringkali mengalami kesulitan untuk pinjaman modal karana keterbatasan jaminan dan proses yag rumit.

Baca Juga: Getty Images Rilis GenAI by iStock untuk Pengalaman Terbaik Pelanggan

Para pelaku Usaha, dapat mengajukan pinjaman dari Rp 1 Juta hingga Rp 10 Juta dengan proses mudah dan cepat. Serta dengan tingkat bunga yang rendah, dengan hanya sebesar 3 persen per tahun. tentunya akan sangat terangkau bagi pelaku UMKM.

Selain itu, tenor atau masa cicilan yang di sediakan para program ini cukup panjang bisa mencapai 36 bulan. Hal ini memberikan kelonggaran serta fleksibilitas pedapa calon peminjam untuk menentukan jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan keuangan.

Syarat Dan Dokumentasi Pengahuan KUR Pegadaian Syariah 2024

Untuk kalian para pelaku usaha yang berminat untuk melakukan penajuan KUR pegadaian, kalian hanya perlu memenuhi beberapasyarat yang telah di tentukan seperti di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 Tahun maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin harian, Mingguan datau bulanan
  • Memiliki Rumah tetap yang di buktikan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), sertifikat Hak Milik  (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau dokumen sah lainnya
  • Tidak memiliki tanggungan atau pembiayaan dari program permerintah atau lembaga keuangan lain.

Baca Juga: CSIS: Persaingan Geopolitik yang Terlupakan dalam Debat Capres-Cawapres 2024

Halaman:

Editor: Eka Dwi Pratama Rembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah