Mulai Berlaku Hari Ini, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Bikin Baru! Apa Saja Syaratnya?

- 16 April 2024, 03:20 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Junedi/Foto: Istimewa

Rembang Update - Mulai dari hari ini, ada kabar baik bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati masa berlakunya.

Sebagai upaya untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru.

Perubahan ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi dan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pengemudi di seluruh negeri.

Baca Juga: Ditutup Mei 2024, Pendaftaran Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP! Begini Cara Daftarnya

Berikut adalah informasi lengkap tentang kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru beserta syarat-syaratnya:

1. Perpanjangan Otomatis

  • Dengan kebijakan baru ini, SIM yang telah mati masa berlakunya akan diperpanjang secara otomatis tanpa perlu membuat SIM baru.
  • Pemegang SIM tidak perlu lagi mengurus perpanjangan secara manual, menghemat waktu dan tenaga.

2. Syarat-Syarat Perpanjangan

  • SIM yang akan diperpanjang harus dalam kondisi mati atau sudah habis masa berlakunya.
  • Pemegang SIM harus memenuhi persyaratan administratif yang berlaku, seperti tidak memiliki catatan pelanggaran lalu lintas atau tidak terlibat dalam kasus hukum terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

3. Verifikasi Identitas

  • Untuk melakukan perpanjangan, pemegang SIM harus melakukan verifikasi identitas dan data pribadi mereka.
  • Hal ini dapat dilakukan melalui layanan online atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat.

4. Biaya Perpanjangan

  • Biaya perpanjangan SIM mati akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Pemegang SIM dapat membayar biaya perpanjangan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, termasuk secara online atau melalui bank terkait.

5. Perpanjangan Jangka Waktu

  • Masa berlaku SIM yang diperpanjang akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, misalnya perpanjangan untuk jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun tergantung pada jenis SIM.

Baca Juga: Jika Tak Dibayar, Apakah Hutang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi.

Diharapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih efisien dan mudah bagi para pemegang SIM, serta membantu mengurangi birokrasi yang membebani.

Bagi para pengemudi, penting untuk selalu memperbarui SIM mereka secara tepat waktu dan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku.

Halaman:

Editor: Junedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah