Mudah, Begini Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Telah Dinonaktifkan

- 28 April 2024, 21:30 WIB
Mudah,  Begini Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Telah Dinonaktifkan
Mudah, Begini Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Telah Dinonaktifkan /

Rembang Update - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Jakarta.

Langkah ini bukanlah penghapusan NIK, melainkan penonaktifan sementara. Objek penonaktifan meliputi warga yang telah meninggal dunia, yang telah pindah domisili selama minimal satu tahun, serta bagi warga yang wilayah tempat tinggalnya sudah tidak memiliki atau sudah dihapuskan statusnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa sekitar 40 ribu NIK telah dinonaktifkan karena kematian, sementara hampir 9 ribu NIK lainnya sedang dalam proses penonaktifan karena tidak adanya data Rukun Tetangga (RT) yang bersangkutan. Proses ini telah disampaikan kepada Kemendagri.

Baca Juga: Penyertaan Pemain Naturalisasi Menguatkan Timnas U-23, Apa yang Dimaksud dengan Naturalisasi?

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk merapikan dan memperbarui administrasi kependudukan sesuai dengan alamat domisili yang sah.

Meskipun demikian, bagi warga yang NIK KTP-nya telah dinonaktifkan, masih ada opsi untuk mengaktifkannya kembali.

Budi menjelaskan bahwa data mereka tetap tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga warga hanya perlu mengunjungi layanan terdekat untuk mendapatkan informasi tentang NIK mereka dan melakukan proses reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta

Berikut adalah prosedur untuk mereaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang telah dinonaktifkan:

1. Kunjungi langsung loket layanan Disdukcapil di kelurahan tempat tinggal Anda. Petugas akan menerima berkas Anda, melakukan verifikasi, dan memvalidasi permohonan Anda.

Halaman:

Editor: Eka Dwi Pratama Rembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah