Dengan seksama, ditemukan bahwa cuti bersama akan dilakukan pada tanggal-tanggal strategis, termasuk perayaan Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.
Baca Juga: Pemilu 2024: 130 Ormas di Jakarta Barat Siap Kawal Pemilu dan Ciptakan Suasana Damai
Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Poin menarik dari keputusan tersebut adalah ditemukannya pengecualian dan penambahan hak cuti untuk pegawai ASN yang berada dalam jabatan tertentu.
Meskipun demikian, kebijakan ini dijamin tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh ASN.
Baca Juga: CSIS: Persaingan Geopolitik yang Terlupakan dalam Debat Capres-Cawapres 2024
Tentu, kebijakan ini menjadi buah tangan Joko Widodo untuk memberikan arah dan aturan yang jelas terkait cuti bersama ASN.
Editor: Junedi
Sumber: ANTARA