Rembang Update - Kenaikan Upah Minimum Provisi (UMP) sangat dinantikan oleh para pekerja, khususnya buruh dan fresh graduate yang baru saja lulus di tahun 2023.
Sesuai dengan pengumuman terakhir yang sudah disampaikan pada tanggal 21 November 2023, UMP Jawa Barat mengalami peningkatkan sebesar 3,57%.
Adanya pengumuman tersebut, tentu saja akan berdampak ke seluruh wilayah yang ada di Jawa Barat, salah satunya yaitu Kabupaten Subang. Dimana para serikat buruh menuntut kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Download Naruto Senki Mod Apk Full Character No Cooldown Jurus Tak Terbatas
Detail UMK Kabupaten Subang 2024
Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang di tahun 2024 sudah diputuskan oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Dengan memberikan kenaikan UMK sebesar 0.63% yang sebelumnya Rp 3.273.810,60 di tahun 2023 menjadi Rp 3.294.485,00 di tahun 2024 mendatang.
Kenaikan yang bisa para pekerja dapatkan yaitu sebesar Rp 20.674,40. Kenaikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,15.
Respon Buruh terhadap Penetapan UMK
Para buruh yang ada di Kabupaten Subang, merasa tidak puas terhadap kenaikan UMK yang diberikan. Mereka menganggap bahwa peningkatan tersebut tidak akan cukup untuk mengatasi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: 4 Cara Cek BI Checking OJK Secara Online Via HP dengan Mudah dan Cepat